Sabtu, 20 April 2024 jdih@bengkuluutarakab.go.id
Profil Instansi
Tupoksi

Tugas

menyiapkan perumusan kebijakan dan penyusunan program, melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan produk hukum kabupaten baik yang bersifat pengaturan (regeling) maupun penetapan (beschikking), memberikan telaahan hukum, kajian produk hukum dan pengundangannya, serta menyiapkan fasilitasi bantuan hukum, mempublikasikan dan mendokumentasikan produk hukum pada Sub Bagian Bantuan Hukum dan Perikatan, Sub Bagian Dokumentasi dan Sosialisasi, dan Sub Bagian Perundang-undangan..

Fungsi

  1. pelaksanaan penyusunan program dan petunjuk teknis pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan produk peraturan perundang-undangan;.
  2. perencanaan, pengkoordinasian dan pelaksanaan penyusunan program, petunjuk teknis kegiatan bantuan hukum dan Perjanjian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara; (regeling) maupun penetapan (beschikking).
  3. perencanaan dan pelaksanaan penyusunan program dan petunjuk teknis kegiatan dokumentasi hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara;
  4. pengkoordinasian Perumusan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati Bengkulu Utara;
  5. pelaksanaan evaluasi peraturan Perundang-undangan dan penyiapan bahan-bahan penyusunan peraturan Daerah yang akan dan telah diundangkan/diterbitkan;
  6. penyusunan bahan-bahan pertimbangan dan Bantuan Hukum kepada semua Unsur Pemerintah Daerah atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas;
  7. perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan aparatur dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan dan mengambil tindakan sanksi terhadap pelanggaran dan penyalagunaan produk hukum setelah berkonsultasi langsung dengan Bupati;
  8. penyelenggaraan koordinasi dan publikasi/sosialisasi dilingkungan dinas/instansi dan masyarakat dalam bidang produk hukum dan perundang-undangan yang telah diterbitkan/diundangkan baik oleh daerah maupun Pemerintah Pusat;
  9. pelaksanaan penyusunan produk hukum Kabupaten yang bersifat pengaturan (regeling);
  10. pelaksanaan penyusunan produk hukum Kabupaten yang bersifat penetapan (beschikking);
  11. pelaksanaan pengumpulan bahan telaahan, pertimbangan dan pengkajian produk hukum;
  12. pelaksanaan penerbitan dan/atau pengundangan produk hukum; dan
  13. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Cari Produk Hukum
Area Pengunjung
Berita Terbaru